EKONOMI KOPERASI
Nama : Sarah Nur Arafah
Kelas : 2EB17
NPM : 26218528
UNIVERITAS GUNADARMA
2019
"Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi."
UNIVERITAS GUNADARMA
2019
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi Koperasi merupakan suatu organisasi bersama
yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau
keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang
ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis
yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan
ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota
koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya
kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit
dicapai secara perseorangan.
Koperasi dari Segi Ekonomi adalah:
- Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama.
- Tujuan bersama mauun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
- Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dikelola bersama.
- Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Koperasi dari Segi Hukum adalah:
Badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:"Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi."
Berikut pengertian koperasi menurut
para Ahli:
1.
Arifial Chaniago (1984)
Koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan
kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk dan keluar, bekerjasama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggota.
- PJV Dooren Koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
- Moh. Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
- Munkner Koperasi sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.
-
Menurut UUD No. 25 Tahun 1992Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.Koperasi sebagai lembaga ekonomi
- Merupakan suatu badan usaha
- Mampu menghasilkan keuntungan dan pengembangan usahanya
- Menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis.
Ciri khas ekonomi koperasi
1. Dasar pendirian dan tujuan
berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama.
2.
Sifat anggota terbuka dan sukerla.
3.
Hak suara dalam suatu rapat anggota
tidak dapat diwakili siapa pun.
4.
Pembagian keuntungan atas besar atau
kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota.
5.
Koperasi selalu memperhatikan usaha
kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
6.
Modal koperasi diperoleh dari
simpanan setiap anggotanya.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi,
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
1. Prinsip Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan merata
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
2. Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Netral terhadap politik dan agama
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Barang-barang yang dijual harus original dan bukan yang palsu
3. Prinsip Raiffeisen
·
Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
·
Swadaya
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Pengurus bekerja sukerla
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Daerah kerja terbatas
4. Prinsip Herman Schulze
·
Daerah kerja tak terbatas
·
Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
·
Usaha tidak terbatas hanya pada anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
·
Semua koperasi melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Anggota koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan
·
Kepemimipinan demokratis antara satu orang dan satu suara
·
Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik regional, nasional
Internasional
Modal dan bunga
diterima terbatas jika ada
6. Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
·
Sifat keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri
Manfaat Koperasi dibagi menjadi dua
bidang, yaitu
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
·
Meningkatkan
penghasilan para anggotanya.
·
Sisa hasil
usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang
berlangsung.
·
Menawarkan
barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
·
Hal ini
bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau
masyarakat umum yang kurang mampu.
·
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan
hidup hemat.
·
Menumbuhkan
sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
·
Mendidik
anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan.
·
Mendorong
terwujudnya masyarakat damai dan tentram.
·
Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi.
- Lambang Koperasi yang Lama
- Lambang Koperasi Indonesia
-
- Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
- Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
- Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
- Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
- Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
- Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
- Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
- Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
UPDATE LOGO BARU – LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Dasar:
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal
17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat
Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012
tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
Gambar :
- 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
- Perbandingan skala 1:20
Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:1. Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan
jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti
kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa.
Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada
anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi
konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih
murah dari toko biasa.
- Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi
anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu
sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam
koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih
murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
- Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang
disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi
anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa
asuransi.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang
dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
- Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya,
selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga
menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan
mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur
dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
- Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
- Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus
sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya
saat dia tidak lagi menjadi anggota.
Prinsip Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena
ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti
siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak
bergabung dalam koperasi.
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak
bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut
mengundurkan diri dari posisinya.
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik
sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan
melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
- Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi
anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar
juga. Begitu juga sebaliknya.
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh
kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat
umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih
baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan.
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat
dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional
dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat
gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi
bagi perekonomian nasional.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).Modal Internal Koperasi
terdiri dari:
- Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai
anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil
selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah
ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota
koperasi.
- Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
- Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak
dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat
rapat anggota.
Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
- Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
- Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
- Sumber lain yang sah
Perangkat Koperasi
Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah:
- Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus,
pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat
Anggota.
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki
satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan. Umumnya,
Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
- Pengurus
Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang
bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus
dan bertugas menjalankan koperasi secara umum.
Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.
- Pengawas
Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja
Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan
audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi
fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja
Pengurus.
Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
- Pengelola
Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum, sedangkan
pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari
Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer.
Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:

Sumber
:
2.
http://ressadira25.blogspot.com/2012/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
5. https://www.studiobelajar.com/koperasi/

