Tulisan 2 Menganalisis
Kasus Hukum Perikatan
KASUS :
PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH WANPRESTASI EKONOMI SYARIAH DI
PENGADILAN AGAMA MAGELANG.
Pelaksanaan UU No. 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama, PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Ekonomi Syariah, PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Mediasi pada proses
penyelesaian sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah
wanprestasi di Pengadilan Agama Magelang. menunjukkan bahwa Pengadilan Agama
Magelang dalam proses penyelesaian sengketa wanprestasi ekonomi syariah telah
sesuai dengan amanat UU No. 50 Tahun 2009, PERMA No. 14 Tahun 2016, dan PERMA
No.1 Tahun 2014. Sampai awal tahun 2018 Pengadilan Agama Magelang telah
menangani 20 perkara wanprestasi ekonomi syariah dengan hasil 17 perkara
dicabut, 1 perkara dikabulkan, 1 perkara dicoret, dan 1 perkara masih berjalan.
Perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Agama Magelang mayoritas adalah
wanprestasi akad murābaḥah dengan alasan pembiayaan bermasalah
Analisis Kasus:
Maka berdasarkan pasal 1338 BW
yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya
perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka penyelesaian sengketa antara lembaga
keuangan syariah dengan nasabah wanprestasi di Pengadilan Agama Magelang. mempunyai
keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut mengandung akad
murabahah yang terkandung dalam asas perikatan dalam islam
-
Asas keadilan
Dalam QS al hadid (57):25
disebutkan bahwa allah berfirman : sesungguhnya kami
telah mengutus rosul - rosul kami
dengan membawa bukti - bukti yang nyata dan telah kami
turunkan bersama mereka al kitab
dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melakakukan
keadilan
-
Asas kerelaan (al rido)
Dalam QS an nisa (4):25
dinyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas
dasar suka sama suka atau
kerelaan antara masing - masing pihak tidak boleh ada tekanan
paksaan dan penipuan
Referensi :
Indonesian Journal of Islamic Literature
& Muslim Society; 2018, ISSN 25281194.
Vol. 3 Issue 1, p91-109, 19p
Tidak ada komentar:
Posting Komentar