Rabu, 24 Juni 2020

Tulisan 3 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan


Tulisan 3 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan

PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF) AERO ASIA

Kasus:
Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, Debitur  diwajibkan menyerahkan prestasi kepada kreditur dimana prestasi berupa memberikan , berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Kasus ini dituduhkan kepada PT Garuda Maintenance (GMF) Aero Asia tidak memenuhi prestasi dalam hal pemenuhan garansi mesin yang dibeli oleh PT Metro Batavia. Dalam hal ini terjadi hukum wanprestasi. Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan.

Analisis Kasus:
Maka berdasarkan pasal 1236, Pasal 1237 dan Pasal 12366. Akibat hukum wanprestasi seharusnya PT Garuda Maintenance mengganti rugi  karena telah membatalkan perjanjian, peralihan risiko dan biaya perkara karena telah mengingkari isi perjanjian.

Referensi
Ines Age Santika, Rifqathin Ulya, Zhahrul Mar”atus Sholikah. JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF) AERO ASIA.Edisi 07 Januari-Juni 2015

Tulisan 2 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan


Tulisan 2 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan
KASUS :
PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH WANPRESTASI EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA MAGELANG.
Pelaksanaan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Mediasi pada proses penyelesaian sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah wanprestasi di Pengadilan Agama Magelang. menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Magelang dalam proses penyelesaian sengketa wanprestasi ekonomi syariah telah sesuai dengan amanat UU No. 50 Tahun 2009, PERMA No. 14 Tahun 2016, dan PERMA No.1 Tahun 2014. Sampai awal tahun 2018 Pengadilan Agama Magelang telah menangani 20 perkara wanprestasi ekonomi syariah dengan hasil 17 perkara dicabut, 1 perkara dikabulkan, 1 perkara dicoret, dan 1 perkara masih berjalan. Perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Agama Magelang mayoritas adalah wanprestasi akad murābaḥah dengan alasan pembiayaan bermasalah
Analisis Kasus:
Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka penyelesaian sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah wanprestasi di Pengadilan Agama Magelang. mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
      Perjanjian tersebut mengandung akad murabahah yang terkandung dalam asas perikatan dalam islam
-          Asas keadilan
Dalam QS al hadid (57):25 disebutkan bahwa allah berfirman : sesungguhnya kami
telah mengutus rosul - rosul kami dengan membawa bukti - bukti yang nyata dan telah kami
turunkan bersama mereka al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melakakukan
keadilan
-          Asas kerelaan (al rido)
Dalam QS an nisa (4):25 dinyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas
dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing - masing pihak tidak boleh ada tekanan
paksaan dan penipuan

Referensi :
Indonesian Journal of Islamic Literature & Muslim Society; 2018, ISSN 25281194. Vol. 3 Issue 1, p91-109, 19p

TUGAS 2 SOAL ESAI_HUKUM PERIKATAN_KELOMPOK 1


TUGAS 2 SOAL ESAI_HUKUM PERIKATAN_KELOMPOK 1
Nama : Sarah Nur Arafah
NPM  : 26218528
Kelas  : 2EB17

1.       Sebutkan akibat hukum wanprestasi ?
       Jawaban:
        Akibat hukum wanprestasi:
- Debitur diharuskan membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUH Per)
- Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan (Pasal 1266 KUH Per)
- Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti
                 rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (Pasal 1267 KUH Per)

2.       Jelaskan menurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 macam prestasi (Objek Perikatan) ?
Jawaban:

        Menurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 (tiga) macam prestasi,yaitu:
1.       Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 KUH Per)
Maksudnya adalah menyerahkann suatu barang,seperti dalam perjanjian jual-beli,
sewa-menyewa, tukar-menukar, dan lain-lain
2.        Berbuat Sesuatu (Pasal 1239 KUH Per):
 Misalnya melaksanakan suatu perbuatan tertentu, membangun rumah atau membangun
jalan (seperti dalam perjanjian pemborongan atau perjanjian kerja)
3.        Tidak Berbuat Sesuatu (Pasal 1242 KUH Per):
Artinya, tidak melakukan suatu pekerjaan tertentu, misalnya tidak membangun tembok
yang tinggi yang dapat mengganggu (menghalangi) pemandangan tetangga, dan lain-lain



3.       Jelaskan apa yang dimaksud Perikatan Bersahaja (Murni) ,Perikatan dengan Ketentuan Waktu  dan Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) ?
Jawaban:
-          Perikatan Murni : Dimana para pihak hanya satu orang, prestasinya satu, yang seketika itu dapat ditagih pembayarannya
-          Perikatan dengan Ketentuan Waktu: Suatu peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi pasti akan terjadi (Pasal 1268 KUH Per)
-          Perikatan Alternatif : Debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur, atau pihak ketiga.

4.       Berikanlah contoh dari Perikatan Bersahaja (Murni) ,Perikatan dengan Ketentuan Waktu  dan Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) ?
Jawaban:

-          Contoh Perikatan Bersahaja (Murni): “Membeli rokok di warung”

-          Contoh Perikatan dengan Ketentuan Waktu:
A akan menyewakan rumahnya kepada B setalah 1 Desember 2013 Tanggal 1 Desember 2012 adalah peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi sudah pasti terjadi.

-          Contoh Perikatan Alternatif :
A mempunyai utang kepada B sebesar Rp 1000000 A tidak dapat membayar kembali utangnya itu Kemudian antara A & B membuat perjanjian, bahwa untuk membayar utangnya, A dapat membayar dengan sebuah televise dan radio “Hak memilih pda Debitur”

5.       Sebutkan Sumber Perikatan Menurut Pasal 1233 KUH Per ?
Jawaban:

Sumber Perikatan menurut Pasal 1233 KUH Per ditetapkan bahwa perikatan itu dilahirkan baik karena persetujuan(perjanjian), baik karena undang-undang.

- Perikatan yang timbul semata-mata karena undang-undang
  Semata-mata karena undang-undang:
 - Kewajiban Alimentasi (Pasal 321, 322, 328, 225 KUH Per)
- Kewajiban mendidik dan memelihara anak (Pasal 104 KUH Per)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia perikatan ini
  terbagi lagi, yaitu: - Perbuatan menurut hukum
- Perbuatan melawan hukum





Referensi: Makalah Kelompok I

DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
1. Ahmad.Yusnedi.2015.Aspek hukum dalam Ekonomi.Yogyakarta:Deepublish.
2.Dewi,Gemala.Wirdyaningsih dan Barlinti.Yeni Salma.2005.Hukum Perikatan Islam diIndonesia.Depok : Prenadamedia Group.
3.Kartika sari.Elsi dan Simangunsong.Advendi.2007.Hukum dalam Ekonomi.    Jakarta:Grasindo


TUGAS 1 SOAL PG_HUKUM PERIKATAN_KELOMPOK 1


TUGAS 1 SOAL PG_HUKUM PERIKATAN
Nama: Sarah Nur Arafah
NPM : 26218528
Kelas : 2EB17

1.       Perikatan Bersahaja (Murni), Perikatan dengan Ketentuan Waktu, Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) disebut....
A.    Subjek hukum perikatan
B.     Jenis-jenis hukum perikatan
C.     Jenis-jenis hukum dagang
D.    Objek Hukum Perikatan
E.     Hak Cipta
Jawaban:  B. Jenis-jenis hukum perikatan

2.      Dibawah ini yang merupakan azas hukum perikatan adalah….

A.    Azas kebebasan berkontrak  dan Azas konsesualisme
B.     Azas Ilahiah dan Azas kebebasan (al huriyyah)
C.     Azas keadilan dan Asas kerelaan (al rido)
D.    Azas keadilan dan Azas kebebasan berkontrak 
E.     Azas konsesualisme dan Azas Ilahiah
Jawaban:  A.  Azas kebebasan berkontrak  dan Azas konsesualisme

3.      Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan terdapat dalam Pasal ….
A.    Pasal 1247 KUH Perdata
B.     Pasal 1248 KUH Perdata
C.     Pasal 1237 KUH Perdata
D.    Pasal 1381 KUH Perdata
E.     Pasal 1388 KUH Perdata
Jawaban:  D. Pasal 1381 KUH Perdata

4.    Sebagian perikatan dalam hukum perdata barat diambil dari istilah bahasa belanda "verbintenis' istilah hukum perikatan ini mencakup semua ketentuan dalam buku ketiga dari KUH perdata yang termasuk ikatan hukum yang berasal dari perjanjian dan ikatan hukum yang terbit dari undang-undang karena perbuatan manusia yang bisa berupa perbuatan halal maupun yang melawan hukum disebut….
A.    Hukum Dagang
B.     Hak Paten
C.     Hukum Perikatan
D.    Hukum Perdata
E.     Hukum Perikatan Islam
Jawaban: E. Hukum Perikatan Islam

5.      Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam perikatan atau perjanjian disebut….
A.    Hak Paten
B.     Prestasi
C.     Wanprestasi
D.    Monopoli
E.     Hukum Perikatan

Jawaban: C. Wanprestasi

Referensi: Makalah Kelompok I
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
1. Ahmad.Yusnedi.2015.Aspek hukum dalam Ekonomi.Yogyakarta:Deepublish.
2.Dewi,Gemala.Wirdyaningsih dan Barlinti.Yeni Salma.2005.Hukum Perikatan Islam diIndonesia.Depok : Prenadamedia Group.
3.Kartika sari.Elsi dan Simangunsong.Advendi.2007.Hukum dalam Ekonomi.    Jakarta:Grasindo



Kau

  Nama     : Sarah Nur Arafah NPM       : 2621858 Kelas      : 3EB17   Kau   Beribu tempat yang ku datangi Begitu banyak yang ...