Rabu, 24 Juni 2020

TUGAS 2 SOAL ESAI_HUKUM PERIKATAN_KELOMPOK 1


TUGAS 2 SOAL ESAI_HUKUM PERIKATAN_KELOMPOK 1
Nama : Sarah Nur Arafah
NPM  : 26218528
Kelas  : 2EB17

1.       Sebutkan akibat hukum wanprestasi ?
       Jawaban:
        Akibat hukum wanprestasi:
- Debitur diharuskan membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUH Per)
- Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan (Pasal 1266 KUH Per)
- Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti
                 rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (Pasal 1267 KUH Per)

2.       Jelaskan menurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 macam prestasi (Objek Perikatan) ?
Jawaban:

        Menurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 (tiga) macam prestasi,yaitu:
1.       Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 KUH Per)
Maksudnya adalah menyerahkann suatu barang,seperti dalam perjanjian jual-beli,
sewa-menyewa, tukar-menukar, dan lain-lain
2.        Berbuat Sesuatu (Pasal 1239 KUH Per):
 Misalnya melaksanakan suatu perbuatan tertentu, membangun rumah atau membangun
jalan (seperti dalam perjanjian pemborongan atau perjanjian kerja)
3.        Tidak Berbuat Sesuatu (Pasal 1242 KUH Per):
Artinya, tidak melakukan suatu pekerjaan tertentu, misalnya tidak membangun tembok
yang tinggi yang dapat mengganggu (menghalangi) pemandangan tetangga, dan lain-lain



3.       Jelaskan apa yang dimaksud Perikatan Bersahaja (Murni) ,Perikatan dengan Ketentuan Waktu  dan Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) ?
Jawaban:
-          Perikatan Murni : Dimana para pihak hanya satu orang, prestasinya satu, yang seketika itu dapat ditagih pembayarannya
-          Perikatan dengan Ketentuan Waktu: Suatu peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi pasti akan terjadi (Pasal 1268 KUH Per)
-          Perikatan Alternatif : Debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur, atau pihak ketiga.

4.       Berikanlah contoh dari Perikatan Bersahaja (Murni) ,Perikatan dengan Ketentuan Waktu  dan Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) ?
Jawaban:

-          Contoh Perikatan Bersahaja (Murni): “Membeli rokok di warung”

-          Contoh Perikatan dengan Ketentuan Waktu:
A akan menyewakan rumahnya kepada B setalah 1 Desember 2013 Tanggal 1 Desember 2012 adalah peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi sudah pasti terjadi.

-          Contoh Perikatan Alternatif :
A mempunyai utang kepada B sebesar Rp 1000000 A tidak dapat membayar kembali utangnya itu Kemudian antara A & B membuat perjanjian, bahwa untuk membayar utangnya, A dapat membayar dengan sebuah televise dan radio “Hak memilih pda Debitur”

5.       Sebutkan Sumber Perikatan Menurut Pasal 1233 KUH Per ?
Jawaban:

Sumber Perikatan menurut Pasal 1233 KUH Per ditetapkan bahwa perikatan itu dilahirkan baik karena persetujuan(perjanjian), baik karena undang-undang.

- Perikatan yang timbul semata-mata karena undang-undang
  Semata-mata karena undang-undang:
 - Kewajiban Alimentasi (Pasal 321, 322, 328, 225 KUH Per)
- Kewajiban mendidik dan memelihara anak (Pasal 104 KUH Per)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia perikatan ini
  terbagi lagi, yaitu: - Perbuatan menurut hukum
- Perbuatan melawan hukum





Referensi: Makalah Kelompok I

DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
1. Ahmad.Yusnedi.2015.Aspek hukum dalam Ekonomi.Yogyakarta:Deepublish.
2.Dewi,Gemala.Wirdyaningsih dan Barlinti.Yeni Salma.2005.Hukum Perikatan Islam diIndonesia.Depok : Prenadamedia Group.
3.Kartika sari.Elsi dan Simangunsong.Advendi.2007.Hukum dalam Ekonomi.    Jakarta:Grasindo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kau

  Nama     : Sarah Nur Arafah NPM       : 2621858 Kelas      : 3EB17   Kau   Beribu tempat yang ku datangi Begitu banyak yang ...