TUGAS 2 SOAL ESAI_HUKUM
PERIKATAN_KELOMPOK 1
Nama : Sarah Nur Arafah
NPM : 26218528
Kelas : 2EB17
1.
Sebutkan akibat hukum wanprestasi ?
Jawaban:
Akibat
hukum wanprestasi:
- Debitur
diharuskan membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUH Per)
- Kreditur
dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan (Pasal 1266 KUH Per)
- Kreditur
dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti
rugi
dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (Pasal 1267 KUH Per)
2.
Jelaskan menurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 macam
prestasi (Objek Perikatan) ?
Jawaban:
Menurut
Pasal 1234 KUH Per, ada 3 (tiga) macam prestasi,yaitu:
1.
Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 KUH Per)
Maksudnya
adalah menyerahkann suatu barang,seperti dalam perjanjian jual-beli,
sewa-menyewa,
tukar-menukar, dan lain-lain
2.
Berbuat
Sesuatu (Pasal 1239 KUH Per):
Misalnya melaksanakan suatu perbuatan
tertentu, membangun rumah atau membangun
jalan (seperti
dalam perjanjian pemborongan atau perjanjian kerja)
3.
Tidak
Berbuat Sesuatu (Pasal 1242 KUH Per):
Artinya, tidak
melakukan suatu pekerjaan tertentu, misalnya tidak membangun tembok
yang tinggi
yang dapat mengganggu (menghalangi) pemandangan tetangga, dan lain-lain
3.
Jelaskan apa yang dimaksud Perikatan Bersahaja
(Murni) ,Perikatan dengan Ketentuan Waktu
dan Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) ?
Jawaban:
-
Perikatan Murni : Dimana para pihak hanya satu
orang, prestasinya satu, yang seketika itu dapat ditagih pembayarannya
-
Perikatan dengan Ketentuan Waktu: Suatu
peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi pasti akan terjadi (Pasal 1268 KUH
Per)
-
Perikatan Alternatif : Debitur berkewajiban
melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut
pilihan debitur, kreditur, atau pihak ketiga.
4.
Berikanlah contoh dari Perikatan Bersahaja
(Murni) ,Perikatan dengan Ketentuan Waktu
dan Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) ?
Jawaban:
-
Contoh Perikatan Bersahaja (Murni): “Membeli
rokok di warung”
-
Contoh Perikatan dengan Ketentuan Waktu:
A akan menyewakan rumahnya kepada B
setalah 1 Desember 2013 Tanggal 1 Desember 2012 adalah peristiwa yang masih
akan terjadi, tetapi sudah pasti terjadi.
-
Contoh Perikatan Alternatif :
A mempunyai utang kepada B sebesar Rp 1000000 A tidak
dapat membayar kembali utangnya itu Kemudian antara A & B membuat
perjanjian, bahwa untuk membayar utangnya, A dapat membayar dengan sebuah
televise dan radio “Hak memilih pda Debitur”
5. Sebutkan
Sumber Perikatan Menurut Pasal 1233 KUH Per ?
Jawaban:
Sumber Perikatan
menurut Pasal 1233 KUH Per ditetapkan bahwa perikatan itu dilahirkan baik
karena persetujuan(perjanjian), baik karena undang-undang.
- Perikatan yang
timbul semata-mata karena undang-undang
Semata-mata karena undang-undang:
- Kewajiban Alimentasi (Pasal 321, 322, 328,
225 KUH Per)
- Kewajiban
mendidik dan memelihara anak (Pasal 104 KUH Per)
- Perikatan yang
timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia perikatan ini
terbagi lagi, yaitu: - Perbuatan menurut
hukum
- Perbuatan
melawan hukum
Referensi:
Makalah Kelompok I
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber Buku :
1. Ahmad.Yusnedi.2015.Aspek hukum
dalam Ekonomi.Yogyakarta:Deepublish.
2.Dewi,Gemala.Wirdyaningsih dan
Barlinti.Yeni Salma.2005.Hukum Perikatan Islam diIndonesia.Depok : Prenadamedia
Group.
3.Kartika sari.Elsi dan
Simangunsong.Advendi.2007.Hukum dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar