Tulisan 3 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan
PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI
PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF)
AERO ASIA
Kasus:
Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, Debitur diwajibkan menyerahkan prestasi kepada
kreditur dimana prestasi berupa memberikan , berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Kasus ini dituduhkan kepada PT Garuda Maintenance
(GMF) Aero Asia tidak memenuhi prestasi dalam hal pemenuhan garansi mesin yang
dibeli oleh PT Metro Batavia. Dalam hal ini terjadi hukum wanprestasi. Dalam
hal debitur tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan.
Analisis Kasus:
Maka berdasarkan pasal 1236, Pasal 1237 dan Pasal
12366. Akibat hukum wanprestasi seharusnya PT Garuda Maintenance mengganti
rugi karena telah membatalkan
perjanjian, peralihan risiko dan biaya perkara karena telah mengingkari isi
perjanjian.
Referensi
Ines Age Santika, Rifqathin Ulya, Zhahrul Mar”atus
Sholikah. JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS
ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF) AERO ASIA.Edisi
07 Januari-Juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar