Rabu, 24 Juni 2020

Tulisan 3 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan


Tulisan 3 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan

PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF) AERO ASIA

Kasus:
Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, Debitur  diwajibkan menyerahkan prestasi kepada kreditur dimana prestasi berupa memberikan , berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Kasus ini dituduhkan kepada PT Garuda Maintenance (GMF) Aero Asia tidak memenuhi prestasi dalam hal pemenuhan garansi mesin yang dibeli oleh PT Metro Batavia. Dalam hal ini terjadi hukum wanprestasi. Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan.

Analisis Kasus:
Maka berdasarkan pasal 1236, Pasal 1237 dan Pasal 12366. Akibat hukum wanprestasi seharusnya PT Garuda Maintenance mengganti rugi  karena telah membatalkan perjanjian, peralihan risiko dan biaya perkara karena telah mengingkari isi perjanjian.

Referensi
Ines Age Santika, Rifqathin Ulya, Zhahrul Mar”atus Sholikah. JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF) AERO ASIA.Edisi 07 Januari-Juni 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kau

  Nama     : Sarah Nur Arafah NPM       : 2621858 Kelas      : 3EB17   Kau   Beribu tempat yang ku datangi Begitu banyak yang ...