Selasa, 27 Oktober 2020

Kau

 

Nama    : Sarah Nur Arafah

NPM      : 2621858

Kelas     : 3EB17

 

Kau

 

Beribu tempat yang ku datangi

Begitu banyak yang ku jalani

Hanya kau yang memikat hati

Seakan jiwa ini tak ingin pergi

 

Bila awan menjadi abu

Bila langit menjadi biru

Hanya kau pujaan kalbu

Kau adalah tempat yang ingin ku tuju

 

Tempat untukku singgah

Tempat yang paling indah

Tempatku berteduh

tuk melepas lelah

Senin, 12 Oktober 2020

Inquiry Letter (Sarah Nur Arafah -26218528)

 

Willy International Ltd

Jl. Pancoran 7 Street block C

Jakarta 12830

 

                           October 13, 2020

 

 Ref : SNA/WI/125

 

H&M Indonesia Company

Jl. Rasuna Said No. 56

Denpasar, Bali 13125

 

Dear Sirs,

With the reference to your advertisement in Jakarta Post two days ago, and I was so very interested in your H&M men’s t-shirt displayed at the exhibition.

I would be pleased if you would send me your latest catalogue of the completely price an also the items of your men’s t-shirt. And I don’t forget to ask you about the method of the payment and the method the delivery. It is possible at the same time you would like to let me know the time required after receiving the order. It is competitive and satisfactory, I am sure that we place our regular orders in future.

 

 

Your faithfully

 

 

Sarah Nur Arafah

Purchase Manager

Rabu, 30 September 2020

Part of Business Letter (Surat Resmi dalam Bahasa Inggris) Bahasa Inggris Bisnis 1 #

VICTOR COMPANY
Jl. Perjuangan No. 56 Jakarta Telp.021-555432
email:victor.company@gmail.com, www.victorcorporation.com 
(1) Letter head


Ref : RA/VC/21A    (2) Reference line

April 12, 2020   (3) Date line

Mr. Bagus Setiawan
Customer Service Manager
Sharp Corporation
Pahlawan Street No 67
Bekasi                   
 (4) Inside Address

Dear Mr. Bagus Setiawan,     (5) Salutation

I am writing this letter to make complaint regarding the product that I purchased recently. I bought a washing machine with serial number no. 1234.567 and product model no. 9876.432 from one of your outlet in Dirgantara Street, no. 15, Bekasi.

The product did not work properly. Its water player cannot move and when it operates the machine became very hot quickly. I have lodged a complaint on your customer service center, but there is no respond or action taken till now.

I have been a customer of your outlet for long, but this incident made me disappointed with the service you provide. Therefore, I ask want you to take an action to resolve this problem as early as possible. I attached a copy of the bill and photos of the product.  (6) Body of the letter 

Sincerely, (7) Complimentary close 

 RAFFI    

Raffi Aditya           

Finance Departement  (8) The Signature 

Enc.1 (9) Enclosure

 

Part of Business Letter

 

1. Letter head contains company’s name, address, email, website as well as its telephone number. 

 

VICTOR COMPANY
Jl. Perjuangan No. 56 Jakarta Telp.021-555432
email:victor.company@gmail.com, www.victorcorporation.com 

 

2. Reference line contains the full name or initials of the author / company leader

 

RA (Raffi Aditya) is the initial of the person who signs the letter. 

VC (Victor Company) is the initial of the person who writes the letter. 

21A is the filling number from the filling system 

When you receive a letter with reference line, you have to reply that letter by writing you reference line too.

 

3. Date line If you want to write a letter there are 2 ways to write a date line. You can write the date line in British or American style.

The letter used in this date line is American style

American style :April 12th, 2020 or April 12, 2020 

British style : 12th  April 2020 or 12 April 2020


4. Inside Address is the address of the recipient

Mr. Bagus Setiawan
Customer Service Manager
Sharp Corporation
Pahlawan Street No 67
Bekasi       

5. Salutation it will be easier for us to greet or call the target person with a greeting like

If the greeting uses "Dear Sir", for example, then a suitable closing greeting is "Yours faithfully", or less commonly "Yours really". Meanwhile, "Sincerely" or "Sincerely yours", is used if the opening greeting uses, for example, "Dear Mr. Black "," Dear Ms. White ”,

 

6. Body of the letter 

It is that portion of the letter which contains the message or the information which the writer wants to communicate. It is usually divided into 3 paragraphs; opening paragraph, message of the letter, closing paragraph.

 

Opening paragraph: This letter to make complaint regarding the product that I purchased recently.

 

Message of the letter: The product did not work properly. I have lodged a complaint on your customer service center, but there is no respond or action taken till now.

 

Closing paragraph: I ask want you to take an action to resolve this problem as early as possible. I attached a copy of the bill and photos of the product.

 

7. Complimentary close 

This should always agree with salutation and it must always be followed by comma or colon

 

Dear Sir : Yours faithfully or Yours truly

Dear Mr. Bagus or Dear Ms. White : Sincerely or Sincerely yours

 

8. The Signature 

The complimentary close will be followed by signature. Signature will be followed by the name of the person who sign the letter and his/her position in the company.

Sincerely, 

 RAFFI         

Raffi Aditya       

Finance Departement 

 

9. Enclosure

The enclosure is an attachment that is included but on another page

Enclosure is written if you enclose any file beside of the letter that you sent. 

Enclosure can be written as: a copy of the bill and photos of the product

 

Source :

https://www.suratresmi.id/contoh-surat-resmi-dalam-bahasa-inggris/

https://www.studybahasainggris.com/bagian-bagian-surat-resmi-part-of-formal-letter-dalam-bahasa-inggris/

https://tugassekolah.co.id/2020/07/contoh-bagian-surat-resmi-dalam-bahasa-inggris.html

Rabu, 24 Juni 2020

Tulisan 3 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan


Tulisan 3 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan

PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF) AERO ASIA

Kasus:
Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, Debitur  diwajibkan menyerahkan prestasi kepada kreditur dimana prestasi berupa memberikan , berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Kasus ini dituduhkan kepada PT Garuda Maintenance (GMF) Aero Asia tidak memenuhi prestasi dalam hal pemenuhan garansi mesin yang dibeli oleh PT Metro Batavia. Dalam hal ini terjadi hukum wanprestasi. Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan.

Analisis Kasus:
Maka berdasarkan pasal 1236, Pasal 1237 dan Pasal 12366. Akibat hukum wanprestasi seharusnya PT Garuda Maintenance mengganti rugi  karena telah membatalkan perjanjian, peralihan risiko dan biaya perkara karena telah mengingkari isi perjanjian.

Referensi
Ines Age Santika, Rifqathin Ulya, Zhahrul Mar”atus Sholikah. JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF) AERO ASIA.Edisi 07 Januari-Juni 2015

Tulisan 2 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan


Tulisan 2 Menganalisis Kasus Hukum Perikatan
KASUS :
PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH WANPRESTASI EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA MAGELANG.
Pelaksanaan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Mediasi pada proses penyelesaian sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah wanprestasi di Pengadilan Agama Magelang. menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Magelang dalam proses penyelesaian sengketa wanprestasi ekonomi syariah telah sesuai dengan amanat UU No. 50 Tahun 2009, PERMA No. 14 Tahun 2016, dan PERMA No.1 Tahun 2014. Sampai awal tahun 2018 Pengadilan Agama Magelang telah menangani 20 perkara wanprestasi ekonomi syariah dengan hasil 17 perkara dicabut, 1 perkara dikabulkan, 1 perkara dicoret, dan 1 perkara masih berjalan. Perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Agama Magelang mayoritas adalah wanprestasi akad murābaḥah dengan alasan pembiayaan bermasalah
Analisis Kasus:
Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka penyelesaian sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah wanprestasi di Pengadilan Agama Magelang. mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
      Perjanjian tersebut mengandung akad murabahah yang terkandung dalam asas perikatan dalam islam
-          Asas keadilan
Dalam QS al hadid (57):25 disebutkan bahwa allah berfirman : sesungguhnya kami
telah mengutus rosul - rosul kami dengan membawa bukti - bukti yang nyata dan telah kami
turunkan bersama mereka al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melakakukan
keadilan
-          Asas kerelaan (al rido)
Dalam QS an nisa (4):25 dinyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas
dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing - masing pihak tidak boleh ada tekanan
paksaan dan penipuan

Referensi :
Indonesian Journal of Islamic Literature & Muslim Society; 2018, ISSN 25281194. Vol. 3 Issue 1, p91-109, 19p

TUGAS 2 SOAL ESAI_HUKUM PERIKATAN_KELOMPOK 1


TUGAS 2 SOAL ESAI_HUKUM PERIKATAN_KELOMPOK 1
Nama : Sarah Nur Arafah
NPM  : 26218528
Kelas  : 2EB17

1.       Sebutkan akibat hukum wanprestasi ?
       Jawaban:
        Akibat hukum wanprestasi:
- Debitur diharuskan membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUH Per)
- Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan (Pasal 1266 KUH Per)
- Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti
                 rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (Pasal 1267 KUH Per)

2.       Jelaskan menurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 macam prestasi (Objek Perikatan) ?
Jawaban:

        Menurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 (tiga) macam prestasi,yaitu:
1.       Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 KUH Per)
Maksudnya adalah menyerahkann suatu barang,seperti dalam perjanjian jual-beli,
sewa-menyewa, tukar-menukar, dan lain-lain
2.        Berbuat Sesuatu (Pasal 1239 KUH Per):
 Misalnya melaksanakan suatu perbuatan tertentu, membangun rumah atau membangun
jalan (seperti dalam perjanjian pemborongan atau perjanjian kerja)
3.        Tidak Berbuat Sesuatu (Pasal 1242 KUH Per):
Artinya, tidak melakukan suatu pekerjaan tertentu, misalnya tidak membangun tembok
yang tinggi yang dapat mengganggu (menghalangi) pemandangan tetangga, dan lain-lain



3.       Jelaskan apa yang dimaksud Perikatan Bersahaja (Murni) ,Perikatan dengan Ketentuan Waktu  dan Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) ?
Jawaban:
-          Perikatan Murni : Dimana para pihak hanya satu orang, prestasinya satu, yang seketika itu dapat ditagih pembayarannya
-          Perikatan dengan Ketentuan Waktu: Suatu peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi pasti akan terjadi (Pasal 1268 KUH Per)
-          Perikatan Alternatif : Debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur, atau pihak ketiga.

4.       Berikanlah contoh dari Perikatan Bersahaja (Murni) ,Perikatan dengan Ketentuan Waktu  dan Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) ?
Jawaban:

-          Contoh Perikatan Bersahaja (Murni): “Membeli rokok di warung”

-          Contoh Perikatan dengan Ketentuan Waktu:
A akan menyewakan rumahnya kepada B setalah 1 Desember 2013 Tanggal 1 Desember 2012 adalah peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi sudah pasti terjadi.

-          Contoh Perikatan Alternatif :
A mempunyai utang kepada B sebesar Rp 1000000 A tidak dapat membayar kembali utangnya itu Kemudian antara A & B membuat perjanjian, bahwa untuk membayar utangnya, A dapat membayar dengan sebuah televise dan radio “Hak memilih pda Debitur”

5.       Sebutkan Sumber Perikatan Menurut Pasal 1233 KUH Per ?
Jawaban:

Sumber Perikatan menurut Pasal 1233 KUH Per ditetapkan bahwa perikatan itu dilahirkan baik karena persetujuan(perjanjian), baik karena undang-undang.

- Perikatan yang timbul semata-mata karena undang-undang
  Semata-mata karena undang-undang:
 - Kewajiban Alimentasi (Pasal 321, 322, 328, 225 KUH Per)
- Kewajiban mendidik dan memelihara anak (Pasal 104 KUH Per)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia perikatan ini
  terbagi lagi, yaitu: - Perbuatan menurut hukum
- Perbuatan melawan hukum





Referensi: Makalah Kelompok I

DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
1. Ahmad.Yusnedi.2015.Aspek hukum dalam Ekonomi.Yogyakarta:Deepublish.
2.Dewi,Gemala.Wirdyaningsih dan Barlinti.Yeni Salma.2005.Hukum Perikatan Islam diIndonesia.Depok : Prenadamedia Group.
3.Kartika sari.Elsi dan Simangunsong.Advendi.2007.Hukum dalam Ekonomi.    Jakarta:Grasindo


TUGAS 1 SOAL PG_HUKUM PERIKATAN_KELOMPOK 1


TUGAS 1 SOAL PG_HUKUM PERIKATAN
Nama: Sarah Nur Arafah
NPM : 26218528
Kelas : 2EB17

1.       Perikatan Bersahaja (Murni), Perikatan dengan Ketentuan Waktu, Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer) disebut....
A.    Subjek hukum perikatan
B.     Jenis-jenis hukum perikatan
C.     Jenis-jenis hukum dagang
D.    Objek Hukum Perikatan
E.     Hak Cipta
Jawaban:  B. Jenis-jenis hukum perikatan

2.      Dibawah ini yang merupakan azas hukum perikatan adalah….

A.    Azas kebebasan berkontrak  dan Azas konsesualisme
B.     Azas Ilahiah dan Azas kebebasan (al huriyyah)
C.     Azas keadilan dan Asas kerelaan (al rido)
D.    Azas keadilan dan Azas kebebasan berkontrak 
E.     Azas konsesualisme dan Azas Ilahiah
Jawaban:  A.  Azas kebebasan berkontrak  dan Azas konsesualisme

3.      Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan terdapat dalam Pasal ….
A.    Pasal 1247 KUH Perdata
B.     Pasal 1248 KUH Perdata
C.     Pasal 1237 KUH Perdata
D.    Pasal 1381 KUH Perdata
E.     Pasal 1388 KUH Perdata
Jawaban:  D. Pasal 1381 KUH Perdata

4.    Sebagian perikatan dalam hukum perdata barat diambil dari istilah bahasa belanda "verbintenis' istilah hukum perikatan ini mencakup semua ketentuan dalam buku ketiga dari KUH perdata yang termasuk ikatan hukum yang berasal dari perjanjian dan ikatan hukum yang terbit dari undang-undang karena perbuatan manusia yang bisa berupa perbuatan halal maupun yang melawan hukum disebut….
A.    Hukum Dagang
B.     Hak Paten
C.     Hukum Perikatan
D.    Hukum Perdata
E.     Hukum Perikatan Islam
Jawaban: E. Hukum Perikatan Islam

5.      Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam perikatan atau perjanjian disebut….
A.    Hak Paten
B.     Prestasi
C.     Wanprestasi
D.    Monopoli
E.     Hukum Perikatan

Jawaban: C. Wanprestasi

Referensi: Makalah Kelompok I
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
1. Ahmad.Yusnedi.2015.Aspek hukum dalam Ekonomi.Yogyakarta:Deepublish.
2.Dewi,Gemala.Wirdyaningsih dan Barlinti.Yeni Salma.2005.Hukum Perikatan Islam diIndonesia.Depok : Prenadamedia Group.
3.Kartika sari.Elsi dan Simangunsong.Advendi.2007.Hukum dalam Ekonomi.    Jakarta:Grasindo



Minggu, 29 Maret 2020

Tulisan 4 Softskill Kelompok 1 : Makalah tentang Pengertian,Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan, serta Wanprestasi dan Hapusnya Perikatan



“HUKUM PERIKATAN”


KELOMPOK 1
1.     Fadhyila Alifiya                                              (22218365)
2.     Muhammad Naufal Rifqi Aldya                     (24218778)
3.     Nisrina Farahlutfia                                          (25218338)
4.     Sarah Nur Arafah                                            (26218528)
5.     Windi Persandra                                              (27218363)
Kelas : 2EB17
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

HUKUM PERIKATAN 

Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hokum kekayaan antara dua orang/lebih atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan
Hukum Perikatan Islam adalah sebagian perikatan dalam hukum perdata barat diambil dari istilah bahasa belanda "verbintenis' istilah hukum perikatan ini mencakup semua ketentuan dalam buku ketiga dari KUH perdata yang termasuk ikatan hukum yang berasal dari perjanjian dan ikatan hukum yang terbit dari undang-undang karena perbuatan manusia yang bisa berupa perbuatan halal maupun yang melawan hukum.  



Dasar Hukum dan Azas-Azas Perikatan
Azas-Azas Perikatan :

-          Azas kebebasan berkontrak
-          Terdapat dalam pasal 1338 UH Perdata yang menyebutan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya cara ini disebut sistem terbuka
-          Azas konsesualisme
-          Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya atas sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang tidak memerlukan sesuatu formalitas
Azas - azas Perikatan Islam
Asas berasal dari bahasa arab asasun yang berarti dasar, basis dan fondasi. secara terminogi asas adalah dasar atas sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.dalam kaitan nya dengan hukum perikatan islam faturahman djamil mengemukakan enam asas, yaitu asas kebebasan, asas persamaan, asas kesadaran, asas keadilan, asas kerelaaan, asas persamaan / kesadaran, serta asas tertulis. namun ada asas utama yang mendasarkan setiap perbuatan manusia. termasuk perbuatan muamalat yaitu asas ilahuah / asas tauhid



1. Asas Ilahiah

 Setiap tingkat laku dan perbyatan manusia tidak akan lupa dari ketentuan allah swt. seperti yang disebutkan dalam QS al hadid (57):4 bahwa dia bersama kamu dimana saja kamu berada, dan allah maha meilihat apa yang kamu kerjakan

2. Asas kebebasan (al huriyyah)

Islam memberikan kebebasan kepada para pihak untuk melakukan suatu perikatan, namun kebebasan ini tidak absolut, sepanjang tidak ada bertentangan dengan syariah islam

3. Asas keadilan

Dalam QS al hadid (57):25 disebutkan bahwa allah berfirman : sesungguhnya kami telah mengutus rosul - rosul kami dengan membawa bukti - bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al kutab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melakakukan keadilan

4. Asas kerelaan (al rido)

Dalam QS an nisa (4):25  dinyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing - masing pihak tidak boleh ada tekanan paksaan dan penipuan


Dasar Hukum Perikatan :
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber sebagai berikut :
1   Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2   Perikatan yang timbul dari undang-undang
    Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni perikatan terjadi  karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak – anak, yaitu hukum kewarisan
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah)
3 Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarnening )

       Subjek Perikatan dan Objek Perikatan

1.      Subjek Perikatan
Dari pengertian tersebut, maka ada 2 (dua) pihak (subjek) dalam perikatan yaitu: 
          - Pihak yang berhak atas sesuatu (kreditur) 
           -  Pihak yang berkewajiban melaksanakan sesuatu (debitur)
2  Objek Perikatan
Objek Perikatan ialah “Prestasi”
Prestasi ialah isi perjanjian, atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap   perikatan/perjanjian

Menurut Pasal 1234 KUH Per, ada 3 (tiga) macam prestasi,yaitu:
 
-       -    Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 KUH Per)
         Maksudnya adalah menyerahkann suatu barang,seperti dalam perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,    tukar-menukar, dan lain-lain

-         -  Berbuat Sesuatu (Pasal 1239 KUH Per):
         Misalnya melaksanakan suatu perbuatan tertentu, membangun rumah atau membangun jalan (seperti dalam perjanjian pemborongan atau perjanjian kerja) 

-         - Tidak Berbuat Sesuatu (Pasal 1242 KUH Per):
          Artinya, tidak melakukan suatu pekerjaan tertentu, misalnya tidak membangun tembok yang tinggi yang dapat mengganggu (menghalangi) pemandangan tetangga, dan lain-lain

Sumber Perikatan 
    Menurut Pasal 1233 KUH Per ditetapkan bahwa perikatan itu dilahirkan baik karena persetujuan(perjanjian), baik karena undang-undang 
 - Perikatan yang timbul semata-mata karena undang-undang
   Semata-mata karena undang-undang: 
Kewajiban Alimentasi (Pasal 321, 322, 328, 225 KUH Per) 
  - Kewajiban mendidik dan memelihara anak (Pasal 104 KUH Per)
-          Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia perikatan ini terbagi lagi, yaitu: 
           -  Perbuatan menurut hukum 
            - Perbuatan melawan hukum
Sumber dasar hukum islam berasal dari 3 sumber hukum. yaitu al quran dan hadist (sebagai dua sumber utama) serta ar- ra'yu atau akal pikiran manusia yang terhimlun dalam ijtihad.
Sumber hukum perikatan islam berasa dari al quran, al hadis dan ijtihad serta sumber hukum positif dalam kompilasi hukum ekonomi syariah
1. Al quran
sebagai salah satu sumber hukum islam utama yang pertama dalam hukum perikatan islam ini. sebagian besae al quran hanya mengatur dan mengenal kaidah - kaidah umum. hal tersebut antara lain dapat dilihat dari isi ayat - ayat al quran berikut ini
 - QS Al - Baqarah (2) :188
 -QS Al -  Baqarah (2) :275
 -QS Al - Baqarah (2) :282
 -QS Al -  Jum'ah (62) :9
 -QS Al - Muthafifin (83) :1-6
      2. Hadist
Dalam hadist ketentuan - ketentuan mengenal muamalat lebih terperinci dari pada al quran. namun perincian ini tidak terlalu mengatur hal - hal yang sangat mendetail. tetal dalam jalur kaidah - kaidah umum. hadist - hadist tersebut antara lain
- HR Abu Dawud dan Hakim
- Hadist Nabi Muhamad SAW
- Hadis Nabi Muhamad saw dari Abu Hurairah
- HR Muim dari Abu Hurairah
- HR Ahmad dan Baihaqi
- HR Bukhari dan Muslim
- HR Abu ya'la Ibnu Majah Thabrani dan Tarmidzi
3. Ijtihad
Sunber humum islam yang ketiga adalah ijtihad yang dilakukan dengan menggunakan akal ar - ra'yu. posisi akal dalam ajaran islam memiliki kedudukan yang sangat penting. allah swt menciptakan akal untuk manusia agar digunakan untuk memahami megembangkan dan menyempurnakan sesuatu dalam hal ini adalah ketentuan - ketentuan dalam (mui)
4. kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES)
Kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) diberlakukan hukum positif di indonesia berdasarkan peraturan mahkamah agung no 2thn 2008. KHES adalah karya besar dan terobosan baru dalam sejarah pemikiran hukum islam di indonesia.
KHES merupakan upaya "positifisasi" humum muamalat dalam kehidupan umat islam di indonesia secara konstitusional sudah dijamin oleh sistem Konsitusi indonesia.
 KHES dapat dikategorikan sebagai produk pemikiran fikih karena mencakup empat unsur yaitu:
- berisi tentang hukum islam (syariat) 
- hukum tersebut tentang perbuatan muaklaf yang bersifat konkret
- hukum tersebut digali dengan mengunakan metode ijtihad 
- hukum praktis itu digali dari sumber - sumber nya yaitu al quran , sunnah, ijma

Jenis-Jenis Perikatan

- Perikatan Bersahaja (Murni)

- Perikatan dengan Ketentuan Waktu

- Perikatan Alternatif (Pasal 1272 KUHPer)
-          Perikatan Murni
Dimana para pihak hanya satu orang, prestasinya satu, yang seketika itu dapat ditagih pembayarannya
Contoh: “Membeli rokok di warung”
-          Perikatan dengan Ketentuan Waktu
Suatu peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi pasti akan terjadi (Pasal 1268 KUH Per)
Contoh:
A akan menyewakan rumahnya kepada B setalah 1 Desember 2013 Tanggal 1 Desember 2012 adalah peristiwa yang masih akan terjadi, tetapi sudah pasti terjadi
-          Perikatan Alternatif
Debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur, atau pihak ketiga
Contoh:
A mempunyai utang kepada B sebesar Rp 1000000 A tidak dapat membayar kembali utangnya itu Kemudian antara A & B membuat perjanjian, bahwa untuk membayar utangnya, A dapat membayar dengan sebuah televise dan radio “Hak memilih pda Debitur” 

Wanprestasi
      Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan salam perikatan atau perjanjian
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya 
  2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan 
  3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat 
  4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
  Ada 4 Keadaan Wanprestasi 
           -     Tidak memenuhi prestasi
-   Terlambat memenuhi prestasi
-   Memenuhi prestasi secara tidak baik
-   Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

       Akibat Hukum Wanprestasi
         -   Debitur diharuskan membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUH Per) 
         -  Kreditur dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan (Pasal 1266 KUH Per) 
     - Kreditur dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi (Pasal 1267 KUH Per)
       Keadaan Memaksa (Overmacht)
        Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena keadaan ini timbul diluar kemauan dan kemampuan debitu
Wanprestasi karena keadaan memaksa ini dapat terjadi karena
    -   Objek perikatan musnah
    -   Kehendak debitur untuk berprestasi terhalang

     Akibat-Akibat Wanprestasi
       Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wasprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, peralihan risiko. 
                  1  Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
                  Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yakni :
a.     Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak
b.  Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor 

2.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian                
   Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan Perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan

3.      Peralihan risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menerima barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan (risiko) si berpiutang (pihak yang berhak menerima barang)

Cara Terhapusnya Perikatan
     Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.       Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela 
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan 
c.       Pembaharuan utang 
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi 
e.       Percampuran utang 
f        Pembebasan utang 
g.      Musnahnya barang yang terutang 
h.      Batal/pembatalan
i.       Berlakunya suatu syarat batal 
j.      Lewat waktu
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) 
Pasal 1365 KUH Per, berbunyi:
          “Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” 


DAFTAR PUSTAKA 
 
1       Ahmad.Yusnedi.2015.Aspek hukum dalam Ekonomi.Yogyakarta:Deepublish.
2      Dewi,Gemala.Wirdyaningsih dan Barlinti.Yeni Salma.2005.Hukum Perikatan Islam di Indonesia.Depok : Prenadamedia Group.
3   Kartika sari.Elsi dan Simangunsong.Advendi.2007.Hukum dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.





Kau

  Nama     : Sarah Nur Arafah NPM       : 2621858 Kelas      : 3EB17   Kau   Beribu tempat yang ku datangi Begitu banyak yang ...